Asuransi Takaful di Indonesia Ternyata Seperti Ini



Asuransi Takaful merupakan pengumpulan dana dalam jumlah tertentu yang dilakukan secara bersama-sama oleh sebagian orang, dengan nantinya uang yang dikumpulkan digunakan untuk mengganti kerugian kepada salah satu dari mereka yang tertimpa kerugian.

Ketentuan yang diharuskan diantaranya yaitu jika premi yang telah dikumpulkan tidak cukup untuk mengganti biaya kerugian, maka setiap orang yang telah bekerjasama tadi diminta memberi dana tambahan untuk menutup kekurangan kerugian, begitu sebaliknya, apabila terdapat dana yang dikumpulkan masih memiliki sisa setelah dibayarkan untuk ganti rugi, maka setiap anggota berhak untuk menerima kembali dana sisa tersebut.

Karakteristik Asuransi Takaful

Asuransi takaful biasanya banyak berkembang pada suatu kelompok yang telah mempunyai hubungan ikatan yang cukup lama, seperti kekerabatan maupun telah bersama untuk sekian lama dalam suatu pekerjaan. Karakteristik lain yang perlu anda ketahui mengenai asuransi takaful ini, yaitu tidak adanya niat perniagaan dalam asuransi takaful, segala bentuk pengumpulan dana yang dilakukan murni sebagai itikad tolong menolong dalam membantu sesama yang mengalami kerugian.

Akad yang digunakan yaitu akad tabarru’, yang mana apabila setelah dana digunakan untuk menutup kerugian  masih terdapat sisa, maka dana sisa berhak untuk dikembalikan pada anggota, pun apabila masih kekurangan dana, maka setiap anggota akan menambah iuran untuk menutupnya. Asuransi ini memelopori berdirinya asuransi berbasis syariah di Indonesia sehingga pada tanggal 24 Februari 1994 berdiri perusahaan asuransi takaful.

asuransi takaful

Dua Cabang Operasional Perusahaan Asuransi Takaful

Dua cabang asuransi takaful yang ada di Indonesia yaitu Asuransi Umum Syariah (PT Asuransi Takaful Umum) dan Asuransi Jiwa Syariah (PT Asuransi Takaful Keluarga). Asuransi Umum Syariah beroperasi sejak 25 Agustus 1994, sedangkan Asuransi Jiwa Syariah baru diresmikan hampir satu tahun setelah beroperasinya Asuransi Jiwa Syariah yaitu pada tanggal 2 Juni 1995 oleh Menristek saat itu Prof. Dr. B.J. Habibie. Dua cabang asuransi takaful ini merupakan bagian dari perusahaan asuransi takaful.