Asuransi Takaful merupakan pengumpulan dana dalam jumlah
tertentu yang dilakukan secara bersama-sama oleh sebagian orang, dengan
nantinya uang yang dikumpulkan digunakan untuk mengganti kerugian kepada salah
satu dari mereka yang tertimpa kerugian.
Ketentuan yang diharuskan diantaranya
yaitu jika premi yang telah dikumpulkan tidak cukup untuk mengganti biaya
kerugian, maka setiap orang yang telah bekerjasama tadi diminta memberi dana
tambahan untuk menutup kekurangan kerugian, begitu sebaliknya, apabila terdapat
dana yang dikumpulkan masih memiliki sisa setelah dibayarkan untuk ganti rugi,
maka setiap anggota berhak untuk menerima kembali dana sisa tersebut.
Karakteristik Asuransi Takaful
Asuransi takaful biasanya banyak berkembang pada suatu
kelompok yang telah mempunyai hubungan ikatan yang cukup lama, seperti
kekerabatan maupun telah bersama untuk sekian lama dalam suatu pekerjaan. Karakteristik
lain yang perlu anda ketahui mengenai asuransi takaful ini, yaitu tidak adanya
niat perniagaan dalam asuransi takaful, segala bentuk pengumpulan dana yang
dilakukan murni sebagai itikad tolong menolong dalam membantu sesama yang
mengalami kerugian.
Akad yang digunakan yaitu akad tabarru’, yang mana apabila
setelah dana digunakan untuk menutup kerugian
masih terdapat sisa, maka dana sisa berhak untuk dikembalikan pada
anggota, pun apabila masih kekurangan dana, maka setiap anggota akan menambah
iuran untuk menutupnya. Asuransi ini memelopori berdirinya asuransi berbasis
syariah di Indonesia sehingga pada tanggal 24 Februari 1994 berdiri perusahaan
asuransi takaful.
Dua Cabang Operasional Perusahaan Asuransi Takaful
Dua cabang asuransi takaful yang ada di Indonesia yaitu
Asuransi Umum Syariah (PT Asuransi Takaful Umum) dan Asuransi Jiwa Syariah (PT
Asuransi Takaful Keluarga). Asuransi Umum Syariah beroperasi sejak 25 Agustus
1994, sedangkan Asuransi Jiwa Syariah baru diresmikan hampir satu tahun setelah
beroperasinya Asuransi Jiwa Syariah yaitu pada tanggal 2 Juni 1995 oleh Menristek
saat itu Prof. Dr. B.J. Habibie. Dua cabang asuransi takaful ini merupakan
bagian dari perusahaan asuransi takaful.