Dewasa
ini, perkembangan asuransi melesat dengan cepat, tidak hanya dana pendidikan,
kesehatan, serta jiwa yang diasuransikan, kendaraan pun saat ini bisa. Asuransi
mobil saat ini menjadi hal yang lumrah, dan menjadi pilihan sebagian orang
untuk melindungi mobilnya saat hilang ataupun apabila terjadi kerusakan.
Pentingnya Mengasuransikan Mobil
Pertumbuhan berbagai asuransi mobil saat ini diiringi dan didukung dengan munculnya tren “mobil murah” yang melanda Indonesia belakangan ini, sehingga memungkinkan banyak orang untuk memiliki kendaraan pribadi beroda empat tersebut. Namun semurah-murahnya harga mobil tentunya dibeli dengan dana hasil kerja keras yang tentu saja akan anda anggap sebagai barang yang berharga.
Tentunya anda ingin melindungi mobil yang anda peroleh dengan usaha dan kerja
keras itu bukan? Banyaknya kasus kecelakaan yang terjadi di Indonesia juga
menjadi salah satu faktor yang menjadi pertimbangan tentang pentingnya
mengasuransikan mobil, bagaimana tidak, pada tahun 2013 saja terjadi kecelakaan
sebanyak 93,851 kasus, bukannya sayang apabila harus mengalami kerusakan karena
kecelakaan?
Karena seringkali kecelakaan terjadi karena kelalaian salah satu
pihak. Hal lain yang dapat dijadikan pertimbangan yaitu maraknya kasus
pencurian mobil. Di jakata saja, menurut Tempo pada tahun 2013 terjadi laporan
kehilangan mobil sebanyak 966 laporan. Dalam hal ini, mengasuransikan mobil
menjadi pilihan yang tepat bagi anda.
Pilihan Asuransi Mobil
Ada
beberapa pilihan asuransi mobil, diantaranya yaitu Asuransi Mobil TLO, Asuransi
Mobil Komprehensif, serta Asuransi Mobil All Risk. Asuransi Mobil TLO sendiri
merupakan pilihan asuransi yang memungkinan anda mendapat jaminan minimum 75% atas
kerugian karena kehilangan atau kerusakan yang terjadi akibat kecelakaan.
Adapun Asuransi Mobil Komprehensif memungkinkan anda mendapat jaminan atas
kerugian karena kecelakaan mobil, baik besar maupun kecil, termasuk baret
maupun penyok. Pilihan terakhir yaitu Asuransi Mobil All Risk, asuransi
mobil jenis ini dilengkapi dengan perluasan jaminan banjir, gema bumi,
terorisme, huru-hara, serta tanggung jawab pihak ketiga.