Perkembangan asuransi di Indonesia akhir-akhir ini terlihat
mulai menggeliat. Asuransi Indonesia menjadi semacam pilihan masyarakat untuk
mendapatkan perlindungan atas berbagai biaya yang harus dikeluarkan untuk
mengcover memburuknya kondisi finansial keluarga pasca terjadinya hal-hal yang
tidak terduga. Ada banyak hal yang perlu anda ketahui mengenai asuransi, namun
alngkah lebih baik apabila memahami maksud kata asuransi terlebih dahulu.
Asuransi merupakan sebuah perjanjian antara pengasuransi
dengan pihak perusahaan asuransi dalam wujud pembayaran premi dalam jangka
waktu tertentu yang harus dibayarkan oleh pengasuransi kepada perusahaan
asuransi, yang mana apabila tertanggung/pengasuransi mengalami kejadian tidak
terduga seperti kecelakaan hingga dirawat di rumah sakit, kematian, kehilangan,
maka pengasuransi berhak mendapatkan sejumlah dana dari pihak perusahaan
asuransi sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. Tidak hanya
itu, salah satu produk asuransi juga memungkinkan pengasuransi untuk
mendapatkan perlindungan atas dana yang harus dikeluarkan untuk biaya
pendidikan anak. Asuransi jenis ini dinamakan asuransi pendidikan.
Prinsip Dasar Asuransi Indonesia
Prinsip dasar asuransi Indonesia ini menjadi pedoman bagi
kegiatan pengasuransian yang dilakukan oleh perusahaan asuransi. Beberapa
prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan asuransi yaitu;
Insurable Interest, yaitu kepentingan yang diasuransikan.
Apabila anda mendapatkan kerugian finansial atas kejadian yang tidak terduga
yang menimbulkan kerugian maupun kerusakan atas obyek yang diasuransikan akan
dapat dikatakan bahwa anda memiliki kepentingan yang diasuransikan.
Utmost Good Faith, yaitu semacam itikad baik dari
pengasuransi dengan menyebutkan secara detail mengenai fakta-fakta mengenai
objek yang diasuransikan.
Indemnity, yang merupakan ganti rugi atas kerugian objek
yang diasuransikan, perusahaan asuransi berwajib membayarkan ganti rugi sesuai
dengan nilai objek yang diasuransikan saat sebelum terjadi kerugian. Prinsip
ini memungkinkan pihak pengasuransi untuk tidak mendapatkan ganti rugi yang
lebih besar.
Subrogation, secara ringkas, prinsip ini dapat dikatakan
sebagai penggantian hak dari pengasuransi kepada perusahaan asuransi saat
perusahaan asuransi telah memberikan ganti rugi kepada pengasuransi atas
timbulnya kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga. Prinsip ini memungkinkan
perusahaan asuransi untuk menggantikan kedudukan pengasuransi dalam menuntut
pihak ketiga.
Contribution, yaitu suatu keadaan saat sebuah objek
diasuransikan pada beberapa perusahaan asuransi, sehingga saat objek tersebut
mengalami kerugian akan berlaku prinsip kontribusi, yaitu setiap perusahaan
asuransi yang memiliki pertanggungan atas objek tersebut bersama-sama menutup
kerugian yang disebabkan.
Proximate Cause, pencarian sebab-sebab yang aktif serta
efisien yang menggerakkan suatu peristiwa yang pada akhirnya terjadilah musibah
atau kerugian tersebut.
Asuransi Indonesia dalam Manfaatnya
Ada beberapa manfaat yang dapat anda terima apabila
mengikuti asuransi, diantaranya yaitu kepastian penggantian dana atas risiko
yang mungkin timbul dari suatu musibah yang menimpa objek yang diasuransikan
maupun dalam meminimalisasi memburuknya kondisi finansial keluarga apabila
pencari nafkah atau dalam hal ini berarti pihak yang diasuransikan meninggal
dunia.
Besarnya dana yang diberikan oleh perusahaan asuransi bergantung nilai
polis yang dibayarkan pengasuransi, maupun sesuai kesepakatan antara pengasuransi
dengan perusahaan asuransi. Selain itu, asuransi juga merupakan salah satu
bentuk investasi, yang memungkinkan pengasuransi memperoleh bunga dari setiap
premi yang dibayarkan. Berbagai kemudahan itu merupakan bentuk jasa yang
ditawarkan oleh perusahaan asuransi kepada msayarakat agar segera
mengasuransikan objek maupun jiwa seseorang pada asuransi Indonesia.