Meningkatnya pertumbuhan sepeda motor di Indonesia setiap
tahun menyebabkan semakin meningkat pula angka kecelakaan sepeda motor di
Indonesia. Asuransi motor menjadi pilihan yang relevan bagi masyarakat yang
ingin memberikan perlindungan atas sepeda motor yang dimiliki.
Pentingnya Asuransi Motor Saat Ini
Asuransi motor menjadi pilihan tepat mengingat pada tahun
2013, angka kecelakan lalulintas dalam catatan Kepolisian Republik Indonesia
menelan korban jiwa sebanyak 26.486 orang (kompas.com). Dari angka itu, 70%
melibatkan pengendara sepeda motor. Banyaknya kecelakaan yang melibatkan sepeda
motor mau tidak mau memaksa pemilik sepeda motor untuk memberikan perlindungan
yang lebih pada kendaraannya.
Hal ini menyangkut risiko yang mungkin timbul
dari kecelakaan yang terjadi. Mulai dari kerusakan total maupun kerusakan
ringan, yang tentu saja mengharuskan anda mengeluarkan dana untuk
memperbaikinya. Selain kemungkinan risiko kecelakaan, hal lain yang perlu
diperhatikan yaitu mengenai meningkatnya pencurian sepeda motor yang tinggi di
Indonesia, yang sebanding dengan meningkatnya pembelian sepeda motor oleh
masyarakat.
Asuransi sepeda motor menjadi pilihan perlindungan untuk mengurangi
risiko perbaikan sepeda motor karena kecelakaan maupun membeli sepeda motor baru karena sepeda motor yang lama telah
hilang.
Dua Jenis Asuransi Motor di Indonesia
Ada dua jenis asuransi sepeda motor yang mungkin anda pilih,
yaitu All Risk serta Total Loss Only. Jenis asuransi All Risk memungkinkan
untuk anda yang memiliki sepeda motor dengan harga diatas 30 juta rupiah,
mengingat potensi kerugian yang akan diderita semakin besar. Mengapa All Risk?
Karena jenis asuransi ini memungkinkan anda untuk mendapatkan perlindungan dari
risiko seperti kehilangan sepeda motor, lecet, kerusakan akibat bencana, dll.
Asuransi jiwa juga merupakan salah satu pilihan ekstra yang mungkin anda
dapatkan, apabila memilih produk asuransi yang memberikan pilihan ekstra. Jenis
asuransi yang kedua yaitu Total Loss Only. Jenis asuransi ini cocok untuk anda
yang memiliki sepeda motor dengan harga dibawah 30 juta rupiah. Kehilangan
sepeda motor akibat dirampas atau dicuri akan diganti oleh pihak asuransi.
Kemungkinan penggantian biaya kerusakan akibat kecelakaan juga akan diganti
oleh pihak asuransi motor apabila banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk
perbaikan tidak lebih dari 75%.