Jangan Ragu Mengikuti Asuransi Syariah Prudential

Asuransi syariah prudential tidak lain adalah salah satu produk asuransi yang berbasis syariah islam. Munculnya asuransi yang berbasis syariah islam pada mulanya ditandai dengan berdirinya asuransi takaful indonesia. Asuransi berbasis syariah, atau dalam hal ini berarti nasabah dapat mengasuransikan dana pendidikan anak, dana pensiun, serta memberi perlindungan dana apabila terjadi hal-hal yang tidak terduga seperti misalnya kecelakaan, meninggal, dll dengan berbasis syariah dalam agama islam. Munculnya asuransi jenis ini juga merupakan salah satu kiat perusahaan asuransi untuk merekrut nasabah dari kalangan muslim, mengingat sebagian besar warga negara Indonesia adalah seorang muslim.

Keunggulan Asuransi Syariah Prudential


Keunggulan asuransi syariah prudential yang utama yaitu mengenai mudharabah atau bagi hasil. Selain tentunya dihilangkannya riba dalam investasi maupun faktor ketidakpastian yang membayangi nasabah. Premi yang dibayarkan nasabah juga dapat langsung dimasukkkan pada rekening tabarru’ atau dana kumpulan yang diniatkan untuk fungsi tolong menolong dalam islam, maupun dimasukkan pada rekening bagi hasil.

Hal ini berarti memang sudah ada premi yang disiapkan untuk dibagikan hasilnya dengan pemegang polis yang lain. Berbeda dengan asuransi konvesional yang tidak menerapkannya, sehingga apabila nasabah pemegang polis yang lain sudah tidak mampu menjual kembali polis pada perusahaan asuransi, maka dana yang akan didapatkan dapat berbeda jauh dengan banyak premi yang sudah dibayarkan. Perusahaan syariah juga memungkinkan untuk membagikan hasil investasi dengan nasabah pemegang polis yang lain jika tidak ada klaim dalam satu tahun periode polis. Dalam asuransi ini, kemungkinan tertanggung memperoleh bonus meski baru setahun penutupan polis dilakukan.

asuransi syariah prudential

Asuransi Syariah Prudential Halal?

Sebagai asuransi yang berbasis syariah, tentu saja segala perlindungan, bonus, maupun bagi hasil harusnya didasarkan pada praktek yang halal. Asuransi syariah prudential telah diverifikasi oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Lembaga khusus milik MUI ini bertugas menangani aktifitas lembaga keuangan syariah dengan mengeluarkan fatwa tentang pedoman umum asuransi syariah yang didalamnya terdapat berbagai ketentuan, pedoman akad yang halal, serta cara mengelola yang sesuai dengan syariat islam.

Dalam pelaksanaannya asuransi syariah prudential diawasi oleh Dewan Pengawas Sariah (DPS). Lembaga ini bertugas mengawasi segala macam ketentuan serta pedoman yang telah dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional. Jadi bagi anda warga muslim, jangan takut untuk mengikuti asuransi syariah prudential.